Rabu, 13 November 2013

Cyber Crime pada Lowongan Pekerjaan di Media Elektronik


Motif yang digunakan oleh pelaku adalah dengan berpura pura sebagai suatu perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan dengan cara melakukan kerja sama dengan perusahaan travel agar menarik simpati dan kebenaran akan lowongan tersebut.

Metode yang digunakan adalah dengan mengiklankan lowongan pekerjaan yang isinya akan menerima karyawan dalam sejumlah posisi termasuk HRGA (Human Resource-General Affairs) Foreman dengan menggunakan nama PT. ADARO INDONESIA.  Dampak yang diterima si Korban adalah  merasa tertipu dengan materi sebesar Rp 2.000.000 dan tertipu dengan seakan akan menerima pekerjaan dari perusahaan tersebut.

Metode penyelidikan yang digunakan adalah dengan menggunakan  Nomor HP. yang digunakan oleh tersangka adalah 082341055575 digunakan sebagai nomor Contact Person dan mengaku sebagai penanggung jawab OXI TOUR & TRAVEL, 085331541444 digunakan untuk SMS Konfirmasi bagi korban dan 02140826777 digunakan untuk mengaku sebagai telepon kantor jika korban meminta nomor kantor PT. ADARO INDONESIA ataupun OXI TOUR & TRAVEL
Barang bukti yang didapatkan adalah bukti sms balasan dan email yang digunakan tersangka dan nomer rekening tersangka yang digunakan untuk transfer si korban. Pasal yang terkait dengan penipuan tersebut adalah Pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik Subs. Pasal 378 KUHPidana. Dengan hukuman yang didapatkan terdakwa dengan dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar).

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar