Motif yang
digunakan oleh pelaku adalah dengan berpura pura sebagai suatu perusahaan yang
membuka lowongan pekerjaan dengan cara melakukan kerja sama dengan perusahaan
travel agar menarik simpati dan kebenaran akan lowongan tersebut.
Metode yang digunakan adalah dengan mengiklankan lowongan pekerjaan yang isinya akan
menerima karyawan dalam sejumlah posisi termasuk HRGA (Human Resource-General
Affairs) Foreman dengan menggunakan nama PT. ADARO INDONESIA. Dampak yang diterima si Korban adalah merasa tertipu dengan materi sebesar Rp
2.000.000 dan tertipu dengan seakan akan menerima pekerjaan dari perusahaan
tersebut.
Metode penyelidikan yang digunakan adalah
dengan menggunakan Nomor HP. yang digunakan oleh tersangka adalah 082341055575
digunakan sebagai nomor Contact Person dan mengaku sebagai penanggung jawab OXI
TOUR & TRAVEL, 085331541444 digunakan untuk SMS Konfirmasi bagi korban dan
02140826777 digunakan untuk mengaku sebagai telepon kantor jika korban meminta
nomor kantor PT. ADARO INDONESIA ataupun OXI TOUR & TRAVEL
Barang bukti yang didapatkan adalah bukti sms balasan dan email yang digunakan
tersangka dan nomer rekening tersangka yang digunakan untuk transfer si korban. Pasal yang terkait dengan penipuan tersebut adalah Pasal 28
ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektonik Subs. Pasal 378 KUHPidana. Dengan hukuman
yang didapatkan terdakwa dengan dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar).
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar