Setiap
badan usaha tentunya memiliki ciri khas tersendiri dan oleh karenanya perlu
disesuaikan dengan kebutuhan si pendiri. Maka dari itu, berikut kami sampaikan
pertimbangan dalam memilih PT sebagai kendaraan dalam menjalankan bisnis,
yaitu:
1. PT sebagai badan
hukum dirasakan lebih menjaga keamanan pengusaha untuk melakukan kegiatan
usaha;
2. Merupakan badan usaha
yang dapat berskala kecil hingga besar, dengan jumlah modal dan tenagakerja
yang besar juga;
3. Dirasakan lebih mudah
untuk menjalin hubungan kerjasama dengan pihak swasta atau pemerintah;
4. Dapat melingkupi
kegiatan usaha mulai dari Usaha Kecil (UKM) hingga menjadi PT bertaraf
internasional;
5. Metode yang
diaplikasikan bagi Pemilik modal lebih mudah, dapat dengan hanya menanamkan
modal dan tidak terlibat dalam pelaksanaan kegiatan usaha;
6. PT lebih populer di
kalangan pebisnis di Indonesia.
7. Pemegang saham dalam
PT, tidak hanya perorangan namun dapat juga badan hukum seperti PT dan Yayasan;
8. Kekayaan para pendiri
atau pemegang saham terpisah dengan kekayaan PT;
9. Memiliki jati diri
yang jelas dengan nama PT yang tidak sama dengan nama PT lainnya.
10. Pemakaian nama PT
dilindungi oleh peraturan perundang-undangan;
11. Adanya keharusan
melaksanakan kegiatan usaha harus berbadan hukum PT seperti mendirikan lembaga
pembiayaan (Bank);
12. Untuk mengikuti
tender atau lelang, biasanya penyelenggara tender atau lelang mensyaratkan
peserta untuk berbadan hukum PT;
13. Adanya pengakuan
modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor yang secara jelas disebutkan
dalam Anggaran Dasar PT;
14. Memiliki dasar hukum
yang jelas tentang pendiriannya, perubahan anggaran dasarnya, penggabungan,
peleburan, atau pembubarannya seperti yang diatur dalam UUPT;
15. Resiko bagi PT
sebagai badan hukum dengan tidak melibatkan harta pribadi pemiliknya kecuali
ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;Adanya Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS) yang memiliki wewenang/kuasa tertinggi dalam mengambil keputusan
yang tidak dimiliki oleh Direksi atau Dewan Komisaris.
Proses Pendirian PT
1. Tahap Pengajuan Nama PT.
Pengajuan
nama perusahaan ini didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan
Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham. Adapun persyaratan yang dibutuhkan sebagai
berikut:
§ Melampirkan asli
formulir dan pendirian surat kuasa;
§ Melampirkan photocopy
Kartu Identitas Penduduk (“KTP”) para pendirinya dan para pengurus perusahaan;
§ Melampirkan photocopy
Kartu Keluarga (“KK”) pimpinan/pendiri PT.
Proses
ini bertujuan untuk akan melakukan pengecekan nama PT (apakah Nama PT tersebut
sudah gunakan atau tidak?), dimana pemakaian PT tidak boleh sama atau mirip
sekali dengan nama PT yang sudah ada maka yang perlu siapkan adalah 2 (dua)
atau 3 (tiga) pilihan nama PT, usahakan nama PT mencerminkan kegiatan usaha
anda. Disamping itu, pendaftaran nama PT ini bertujuan untuk mendapatkan
persetujuan dari instansi terkait (Kemenkumham) sesuai dengan UUPT dan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara
Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
2) Tahap Pembuatan Akta Pendirian PT.
Pembuatan
akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara
Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari Menteri
Kemenkumham.
Patut
untuk dipahami, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan akta
ini, yaitu:
1. Kedudukan PT, yang
mana PT harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota
dimana PT melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat;
2. Pendiri PT minimal 2
orang atau lebih;
3. Menetapkan jangka
waktu berdirinya PT: selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak
perlu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup;
4. Menetapkan Maksud dan
Tujuan serta kegiatan usaha PT;
5. Akta Notaris yang
berbahasa Indonesia;
6. Setiap pendiri harus
mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan;
7. Modal dasar minimal
Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan modal disetor minimal 25%
(duapuluh lima perseratus) dari modal dasar;
8. Minimal 1 orang
Direktur dan 1 orang Komisaris; dan
9. Pemegang saham harus
WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT dengan
Modal Asing atau biasa disebut PT PMA.
3) Tahap Pembuatan Surat Keterangan
Domisili Perusahaan (SKDP).
Permohonan
SKDP diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor PT
anda berada, yang mana sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan
(domisili gedung, jika di gedung). Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah: photocopy
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir, Perjanjian Sewa atau kontrak
tempat usaha bagi yang berdomisili bukan di gedung perkantoran, Kartu Tanda
Penduduk (KTP) Direktur, Izin Mendirikan Bangun (IMB) jika PT tidak berada di
gedung perkantoran.
4) Tahap Permohonan Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP).
Permohonan
pendaftaran NPWP diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan
keberadaan domisili PT. Persyaratan lain yang dibutuhkan, adalah: NPWP pribadi
Direktur PT, photocopy KTP Direktur (atau photocopy Paspor bagi WNA, khusus PT
PMA), SKDP, dan akta pendirian PT
5) Tahap berikutnya pengesahan Anggaran
Dasar Perseroan oleh Menteri Kemenkumham.
Permohonan
ini diajukan kepada Menteri Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan Anggaran
Dasar Perseroan (akta pendirian) sebagai badan hukum PT sesuai dengan UUPT.
Persyaratan yang dibutuhkan antara lain:
§ Bukti setor bank
senilai modal disetor dalam akta pendirian;
§ Bukti Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pembayaran berita acara negara;
§ Asli akta pendirian.
6) Mengajukan Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP).
SIUP
ini berguna agar PT dapat menjalankan kegiatan usahanya. Namun perlu untuk
diperhatikan bahwa setiap perusahaan patut membuat SIUP, selama kegiatan usaha
yang dijalankannya termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLUI) sebagaimana Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009
Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Permohonan
pendaftaran SIUP diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan
Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota
atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili PT. Adapun klasifikasi dari SIUP
berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.39/M-DAG/PER/12/2011 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007
tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut:
1. SIUP Kecil, wajib
dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp.
50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.
500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha;
2. SIUP Menengah, wajib
dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp.
500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.
10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat Usaha;
3. SIUP Besar, wajib
dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp.
10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha.
7) Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan
(TDP).
Permohonan
pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan
dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten
terkait sesuai dengan domisili perusahaan. Bagi perusahaan yang telah terdaftar
akan diberikan sertifikat TDP sebagai bukti bahwa perusahaan/badan usaha telah
melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan
Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran
Perusahaan.
8) Tahap Berita Acara Negara Republik
Indonesia (BNRI).
Setelah
perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan
dari Menteri Kemenkumham, maka harus di umumkan dalam BNRI dari perusahaan yang
telah diumumkan dalam BNRI, maka PT telah sempurna statusnya sebagai badan
hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar